Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 32 Tahun 2020

PELAKSANAAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA PRINSIP DAN KOMPONEN BIAYA DALAM PENETAPAN STRUKTUR TATA CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI TERUTANG TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI TERUTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN RETRIBUSI PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PENGHAPUSAN RETRIBUSI TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI INSENTIF PEMUNGUTAN PERIZINAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN OBJEK RETRIBUSI KOORDINASI SANKSI ADMINISTRASI KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 32 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.32
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan