Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 29 Tahun 2020

PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 41) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peratuaran Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 29 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.29
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan