status wajib pajak - tata cara konfirmasi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2019/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Kabupaten Batang;
- UU No 9 Tahun 1965; UU no 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 24 Tahun 2018; Permendagri No 112 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis layanan publik tertentu yang dilakukan KSWP, tata cara pelaksanaan KSWP, dokumen terkait dengan pemberian layanan publik tertentu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2019.
- 6 hlm
|