Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 64 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Operasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Batang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubaha pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Pasal 16 tentang alokasi BOSDA, perubahan pada ayat (2) Pasal 18 tentang Personalia BOSDA, perubahan pada Pasal 23 tentang Alokasi BOSDA, perubahan pada Pasal 25 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d tentang Biaya Operasi Personalia pendidik non pegawai negeri sipil, perubahan pada PAsal 31 yang ditambahkan 1 ayat yaitu ayat (6) tentang penyusunan alokasi oleh Dinas, penyisipan 1 ayat yaitu ayat (1a) pada Pasal 33 tentang penyaluran dana BOSDA, perubahan pada ayat (2) Pasal 41 tentang BOSDA Personalia SMP, perubahan pada PAsal 43 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d tentang BOSDA Personalia TK dan PAUD, penambahan 1 ayat yaitu ayat (6) Pasal 47 tentang Verifikasi dan Validasi oleh Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 64 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Operasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Batang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
16 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2019
Tanggal Berlaku
16 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.64
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan