Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubaha pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Pasal 16 tentang alokasi BOSDA, perubahan pada ayat (2) Pasal 18 tentang Personalia BOSDA, perubahan pada Pasal 23 tentang Alokasi BOSDA, perubahan pada Pasal 25 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d tentang Biaya Operasi Personalia pendidik non pegawai negeri sipil, perubahan pada PAsal 31 yang ditambahkan 1 ayat yaitu ayat (6) tentang penyusunan alokasi oleh Dinas, penyisipan 1 ayat yaitu ayat (1a) pada Pasal 33 tentang penyaluran dana BOSDA, perubahan pada ayat (2) Pasal 41 tentang BOSDA Personalia SMP, perubahan pada PAsal 43 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d tentang BOSDA Personalia TK dan PAUD, penambahan 1 ayat yaitu ayat (6) Pasal 47 tentang Verifikasi dan Validasi oleh Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat