Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan ayat (1) huruf e, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf c dan ayat (7) serta perubahan pada ayat (8) Pasal 4; penghapusan ayat (1) huruf a angka 19 dan ayat (2) Pasal 5; perubahan ayat (3) huruf a dan huruf b Pasal 7; perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 dan penambahan 1 ayat yaitu ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat