Peraturan Bupati ini mengatur tentang subjek dan objek pajak tanah, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, pemungutan pajak air tanah, tata cara pembayaran dan penagihan, tata cara pengurangan dan keringanan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi adminstrasi, tata cara pengajuan keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, tugas dan tanggung jawab.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat