Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan 1 BAB yakni BAB VA ditambah 3 bagian yaitu Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan bagian Ketiga, serta diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 3 pasal yaitu Pasal 14A, Pasal 14B dan Pasal 14C.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat