Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini, meliputi: a. Indikator penilaian; b. mekanisme pemberian dan kriteria penerima TPP; C. besaran tambahan penghasilan pegawai; d. Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai; e. mekanisme pembayaran; f. tim manajemen kinerja; g. sistem Informasi e-kinerja; h. pengawasan dan pengendalian; I. monitoring dan evaluasi; j. sanksi; dan k. aIokasi anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat