Peraturan Bupati ini mengatur tentang Organ PDAM terdiri dari Dewan Pengawas Pemberhentian, Tugas dan Wewenang, Penghasilan dan Jasa Pengabdian), Direksi (Pengangkatan, Tugas dan Wewenang, Pemberhentian, Penunjukan Pejabat Sementara), Kepegawaian terdiri dari Pengadaan Pegawai, Mekanisme Pengadaan, Pengumuman, Persyaratan, Ujian Penyaringan, Pengangkatan, Penghasilan, Penghasilan dan Cuti, Penghargaan dan Tanda Jasa, Kewajiban dan Larangan, Pelanggaran dan Pemberhentian, Pensiun, Tenaga Honorer atau tenaga Kontrak terdiri dari Surat perjanjian Kerja dan Surat Pernyataan Kerja, Jangka Waktu Perjanjian Kerja, Surat Pernyataan Kerja, Honor, Tunjangan dan Cuti, Pemberhentian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat