Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 84 Tahun 2019

Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Batang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Organ PDAM terdiri dari Dewan Pengawas Pemberhentian, Tugas dan Wewenang, Penghasilan dan Jasa Pengabdian), Direksi (Pengangkatan, Tugas dan Wewenang, Pemberhentian, Penunjukan Pejabat Sementara), Kepegawaian terdiri dari Pengadaan Pegawai, Mekanisme Pengadaan, Pengumuman, Persyaratan, Ujian Penyaringan, Pengangkatan, Penghasilan, Penghasilan dan Cuti, Penghargaan dan Tanda Jasa, Kewajiban dan Larangan, Pelanggaran dan Pemberhentian, Pensiun, Tenaga Honorer atau tenaga Kontrak terdiri dari Surat perjanjian Kerja dan Surat Pernyataan Kerja, Jangka Waktu Perjanjian Kerja, Surat Pernyataan Kerja, Honor, Tunjangan dan Cuti, Pemberhentian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 84 Tahun 2019 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Batang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
27 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2019
Tanggal Berlaku
27 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.84
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan