Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2020

TEKNIS PEMBERIAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Pemberian Tunjangan Hari raya 3. Pembayaran Tunjangan Hari raya 4. Pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
12 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2020
Tanggal Berlaku
12 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.21
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan