Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/PERMENTAN/OT.110/11/2017 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/OT.110/3/2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/PERMENTAN/OT.110/11/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/OT.110/3/2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
37/PERMENTAN/OT.110/11/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 November 2017
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2017
Tanggal Berlaku
05 Desember 2017
Sumber
BN. 2017 Nomor 1735, peraturan.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/OT.110/3/2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan