Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 10 dalam Perbup Batang no 62 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (Berita Daerah kab Batang Tahun 2016 Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Perbup Batang No 54 Tahun2 018 tentang Perubahan atas perbup Batang No 62 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (Berita Daerah kab Batang Tahun 2018 Nomor 54).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat