standarisasi - honorarium kegiatan - biaya pemeliharaan - pengadaan barang/jasa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2019/NO.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2020
ABSTRAK: |
- bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan APBD Kab Batang TA 2020 dapat berjalan tertib, lancar dan berdaya guna dan berhasil guna sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (5) Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, perlu menetapkan standarisasi indeks biaya kegiatan dan honorarium, standarisasi indeks biaya pemeliharaan dan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kab Batang Tahun 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang standarisasi indeks biaya kegiatan dan honorarium, standarisasi indeks biaya pemeliharaan dan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kab Batang Tahun 2020;
- UU No 9 Tahun 1965; UU no 17 Tahun 2003; UU no 33 Tahun 2004; UU no 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 16 Tahun 2018; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2016; Perda Kab Batang No 9 Tahun 2017; Perda Kab Batang No 10 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang standarisasi indeks biaya kegiatan dan honorarium, standarisasi indeks biaya pemeliharaan dan pengadaan barang/jasa merupakan harga tertinggi dan sudah termasuk PPN dan PPh.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- 264 hal
|