Peraturan Bupati ini mengatur tentang subjek dan objek BPHTB, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, tata cara pembyayaran dan penagihan, pengurangan dan keringanan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi kepada wajib pajak, tata cara pelaporan pejabat pembuat akta tanah/notaris dan instansi yang membidangi pelayanan lelang negara dan pertanahan, tata cara penelitian dan pemeriksaan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, tugas dan tanggung jawab.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat