Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014

Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyadapan yang Sah atas Informasi Berbasis Internet Protocol pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyadapan yang Sah atas Informasi Berbasis Internet Protocol pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2014
Tanggal Berlaku
04 Februari 2014
Sumber
BN.2014/No.137; jdih.kominfo.go.id : 4 hlm.
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - PERLINDUNGAN KONSUMEN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan