Peraturan Menteri Pertanian Nomor 127/Permentan/SR.120/11/2014 Tahun 2014

Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 127/Permentan/SR.120/11/2014 Tahun 2014 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
127/Permentan/SR.120/11/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 November 2014
Tanggal Pengundangan
27 November 2014
Tanggal Berlaku
27 November 2014
Sumber
BN.2013 No. 1826, peraturan.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 1770 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Ketentuan tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.140/11/2007 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/OT.140/11/2007

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan