Peraturan Menteri Pertanian Nomor 99/Permentan/OT.140/10/2013 Tahun 2013

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/2/2012 Tentang Pedoman Kerjasama Penelitian Dan Pengembangan Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 99/Permentan/OT.140/10/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/2/2012 Tentang Pedoman Kerjasama Penelitian Dan Pengembangan Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
99/Permentan/OT.140/10/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2013
Sumber
BN.2013 No. 1266, peraturan.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 07/PERMENTAN/LB.200/2/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Alih Teknologi Pertanian
Mencabut :
  1. Permentan No. 67/Permentan/OT.140/11/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/2012 Tentang Pedoman Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Pertanian
Mengubah :
  1. Permentan No. 06/Permentan/OT.140/2/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerjasama Penelitian dan Pengembangan Pertanian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan