Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2020

PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Asas, serta Maksud dan Tujuan dari Pengelolaan TPI; penyelenggaraan pelelangan ikan; dan kewajiban penyelenggara pelelangan ikan dan penampung ikan. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pelelangan ikan; pendataan sumberdaya ikan, serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
04 September 2020
Tanggal Pengundangan
04 September 2020
Tanggal Berlaku
04 September 2020
Sumber
LD 2020/NO. 2
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2430 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan