Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Bolaang Mongondow 2019 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa Pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 menyebutkan petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 ;
- Memuat petunjuk teknis prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
- 15 halaman (10 Bab, 26 Pasal) & 2 Lampiran (68 halaman)
|