PERUBAHAN JUKNIS TRANSAKSI NON TUNAI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2020/NO.760
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI PADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan keuangan transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah perlu penyesuaian pengaturan terhadap pelaksanaan transaksi non tunai; bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
- PERATURAN GUBERNUR NOMOR 8 TAHUN 2019
- 4 halaman.
|