Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang jenis analisis dampak lalu lintas dan jenis kriteria kegiatan usaha yang wajib memiliki analisis dampak lalu lintas; persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan analisis dampak lingkungan lalu lintas; pembinaan, pengawasan dan evaluasi; sanksi administrasi; dan tata cara pengenaan sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat