Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan Pasal 2, Pasal 3, penyisipan BAB IIIA, penyisipan Pasal 11A, Pasal 11B, Pasal 11C, dan Pasal 11D.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat