Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3, perubahan Bagian IV Bab III, penambahan empat bagian pada Bab III, penambahan Pasal 18A sampai dengan Pasal 18T.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat