Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 19 Tahun 2020

PELAKSANAAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan ruang lingkup; penyelenggaraan STBM; upaya peningkatana kebutuhan sanitasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 19 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
17 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2020
Tanggal Berlaku
17 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 19
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan