Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 Tahun 2010

Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia Dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia Dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
13/Permentan/OT.140/1/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2010
Tanggal Berlaku
22 Februari 2010
Sumber
BN.2010 No. 60, peraturan.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 9963 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan