Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/2/2010 Tahun 2010

Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/2/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
17/Permentan/OT.140/2/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2010
Tanggal Berlaku
05 Februari 2010
Sumber
BN.2010 No. 79, peraturan.go.id: 8 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 1083 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 14/Permentan/OT.140/3/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 395/Kpts/OT.140/11/ 2005 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan