Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 45 Tahun 2019

Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang implementasi pendidikan karakter antikorupsi, kerjasama dan peran serta masyarakat, pembiayaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
27 September 2019
Tanggal Pengundangan
27 September 2019
Tanggal Berlaku
27 September 2019
Sumber
BD.2019/NO.45
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan