Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/7/2011 Tahun 2011

Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tanaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/7/2011 Tahun 2011 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tanaman
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
37/Permentan/OT.140/7/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2011
Tanggal Berlaku
20 Juli 2011
Sumber
BN.2011 No. 435, jdih.pertanian.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 1310 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/12/2006 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/8/2006 sepanjang untuk pemasukan dan/atau pengeluaran benih untuk tujuan penelitian dan/atau pemuliaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan