TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 114, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 800
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD Kabupaten Kaur
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Permendagri No. 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam negeri No. 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur perlu diatur Tata cara Pelaksanaan Hibah dan Bantuan Sosial dengan Peraturan Bupati
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 30 Tahun 2002
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 25 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 20 Tahun 2001
11. PP No. 23 Tahun 2005
12. PP No. 24 Tahun 2005
13. PP No. 54 Tahun 2005
14. PP No. 55 Tahun 2005
15. PP No. 56 Tahun 2005
16. PP No. 57 Tahun 2005
17. PP No. 58 Tahun 2005
18. PP No. 65 Tahun 2005
19. PP No. 8 Tahun 2006
20. PP No. 71 Tahun 2010
21. Permendagri No. 13 Tahun 2006
22. Permendagri No. 32 Tahun 2011
23. Permendagri No. 80 Tahun 2015
24. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
- Ruang lingkup Perbup ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- Peraturan Bupati Kaur Nomor 09 Tahun 2017
- 50
|