Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, kepala dinas, sekretariat, bidang pengelolaan dan layanan kearsipan, sekretariat, bidang pengelolaan dan layanan kearsipan, bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan kearsipan, bidang pengembangan dan pengolahan bahan perpustakaan, Bidang Pemberdayaan dan Layanan Perpustakaan, jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat