Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020. Jumlah Anggaran Pendapatan adalah sebesar Rp1.527.315.229.000,00. Anggaran Belanja sebesar Rp1.520.938.386.600,00 dan Pembiayaan Netto sebesar Rp6.376.842.400,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat