Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengaturan tata cara pelaksanaan sewa yaitu mengenai subjek sewa; objek sewa; jangka waktu sewa; formula tarif/besaran sewa; perjanjian sewa; pembayaran sewa; perpanjangan sewa; pengakhiran sewa; tata cara pelaksanaan sewa; pengamanan dan pemeliharaan objek sewa; ganti rugi dan denda; penatausahaan; dan pengawasan dan pengendalian sewa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat