Peraturan Bupati ini mengatur tentang ata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Maksud dan Tujuan c.Konfirmasi Status Wajib Pajak d. Layanan Publik Tertentu e. Status Wajib Pajak terkait dengan Pemberian Layanan Publik Terntentu f. Pembinaan g.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat