Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Objek, Subjek dan Wajib Pajak Restoran c.Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak d. Wilayah Pemungutan e. Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Restoran f. Sistem Elektronik g.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat