Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 30 Tahun 2015

Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Karawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Karawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
27 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2015
Tanggal Berlaku
27 Februari 2015
Sumber
BD 2015/30
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 185 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Karawang No. 100 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Pada Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Karawang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan