Peraturan ini mengatur tentang Pemanfaatan Tanah Daerah Milik Jalan di Kabupaten Karawang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Subjek dan Objek Pengaturan; Prosedur Pengaturan; Penggalian atau Pemotongan Jalan Serta Penempatan Bangunan Utilitas; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat