Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 53 Tahun 2018

Peningkatan Efektivitas Manajemen Risiko Sektor Pemerintahan Berbasis ISO 31000 Di Lingkungan Kabupaten Karawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karawang Nomor 53 Tahun 2018 tentang Peningkatan Efektivitas Manajemen Risiko Sektor Pemerintahan Berbasis ISO 31000 Di Lingkungan Kabupaten Karawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
24 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2018
Tanggal Berlaku
24 Mei 2018
Sumber
BD 2018/53
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Karawang No. 94 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan