Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/RC.110/12/2018 Tahun 2018

Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/RC.110/12/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
51/Permentan/RC.110/12/2018
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
19 Desember 2018
Sumber
jdih.pertanian.go.id: 24 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permentan No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/RC.110/12/2018 Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019
  2. Permentan No. 06 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/PERMENTAN/RC.110/12/2018 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan