Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/KU.060/12/2018 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/KU.060/12/2016 Tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/KU.060/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/KU.060/12/2016 Tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
49/Permentan/KU.060/12/2018
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2018
Tanggal Berlaku
05 Desember 2018
Sumber
BN.2018/No.1588, jdih.pertanian.go.id: 5 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Mengubah :
  1. Permentan No. 06/Permentan/KU.060/2/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertanian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan