Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 40 Tahun 2013

Pembinaan Dan Pengembangan Profesional Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pembinaan dan Pengembangan Profesional Pendidik dan Tenaga Kependidikan termasuk di dalamnya mengatur tentang pembinaan dan pengembangan pendidik, program induksi bagi guru pemula, penilaian kinerja guru, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan sumber daya pendidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembinaan Dan Pengembangan Profesional Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
25 November 2013
Tanggal Pengundangan
25 November 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.40
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 756 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan