Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/KR.100/4/2018 Tahun 2018

Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/KR.100/4/2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
15/PERMENTAN/KR.100/4/2018
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 April 2018
Tanggal Pengundangan
19 April 2018
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2018
Sumber
BN.2018 No. 531, jdih.pertanian.go.id: 18 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 1252 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan