Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/PER/M.KOMINFO/12/2006 Tahun 2006

Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/PER/M.KOMINFO/12/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
43/PER/M.KOMINFO/12/2006
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
18 Desember 2006
Sumber
jdih.kominfo.go.id : 4 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permenkominfo No. 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Mengubah :
  1. Permenkominfo No. 7/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tahun 2006 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan