dana operasional pimpinan dprd ta 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Minahasa 2019 No. 2 ; LL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7806/SJ tanggal 2 November 2017 perihal penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu diberikan Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
17. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 6 Tahun 2007
18. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2016
19. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 2 Tahun 2017
20. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 6 Tahun 2018
- Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa TA 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
- 4 halaman (3 Bab, 7 Pasal)
|