Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 Tahun 2016

Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
49/Permentan/PK.440/10/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2016
Sumber
BN. 2016 Nomor 1553 jdih.pertanian.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 949 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 41 Tahun 2019 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Diubah dengan :
  1. Permentan No. 02/Permentan/PK.440/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Mencabut :
  1. Permentan No. 16/Permentan/PK.440/5/2016 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan