SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan pelaksanaan pembayaran belanja APBD KAbupaten Halmahera Selatan yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel serta dalam upaya pencegahan korupsi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan perlu dilaksanakan secara non tunai. Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 910:1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah kabupaten/kota, perlu diatur tata cara pembayaran belanja belanja APBD Kabupaten Halmahera Selatan secara non tunia. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Transaksi Non Tunai dalam penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Asas dan Tujuan c. Jenis Transaksi Non Tunai dan Pengecualian d. Mekanisme Pengeluaran dalam Transaksi non Tunai e. Pembinaan f. Pengawasan g. Sanksi Administratif h. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
- 9 Halaman
|