Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2019

Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, dan Insentif RT/RW/Dusun serta Operasional Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, dan Insentif RT/RW/Dusun serta Operasional Pemerintah Desa dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yaitu sebesar Rp2.500.000,00 per bulan untuk Kepala Desa, Rp1.875.000,00 per bulan untuk Sekretaris Desa, Rp1.250.000,00 per bulan untuk Kepala Urusan, dan Rp1.250.000,00 per bulan untuk Kepala Seksi d. Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan untuk Kepala Desa, Rp300.000,00 per bulan untuk Sekretaris Desa, Rp250.000,00 per bulan untuk Kepala Urusan, dan Rp250.000,00 per bulan untuk Kepala Seksi e. Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa yaitu sebesar Rp1.000.000,00per bulan untuk Ketua, Rp850.000,00 per bulan untuk Wakil Ketua, Rp800.000,00 per bulan untuk Sekretaris, dan Rp750.000,00 per bulan untuk Anggota f. Insentif Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Kepala Dusun yaitu sebesar Rp300.000,00 per bulan g. Operasional Pemerintah Desa h. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, dan Insentif RT/RW/Dusun serta Operasional Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Labuha
Tanggal Penetapan
11 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2019
Tanggal Berlaku
11 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1837 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan