Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, dan Insentif RT/RW/Dusun serta Operasional Pemerintah Desa dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yaitu sebesar Rp2.500.000,00 per bulan untuk Kepala Desa, Rp1.875.000,00 per bulan untuk Sekretaris Desa, Rp1.250.000,00 per bulan untuk Kepala Urusan, dan Rp1.250.000,00 per bulan untuk Kepala Seksi d. Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan untuk Kepala Desa, Rp300.000,00 per bulan untuk Sekretaris Desa, Rp250.000,00 per bulan untuk Kepala Urusan, dan Rp250.000,00 per bulan untuk Kepala Seksi e. Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa yaitu sebesar Rp1.000.000,00per bulan untuk Ketua, Rp850.000,00 per bulan untuk Wakil Ketua, Rp800.000,00 per bulan untuk Sekretaris, dan Rp750.000,00 per bulan untuk Anggota f. Insentif Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Kepala Dusun yaitu sebesar Rp300.000,00 per bulan g. Operasional Pemerintah Desa h. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat