Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 131 Tahun 1961

Organisasi Penyelenggaraan Landreform

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131 Tahun 1961 tentang Organisasi Penyelenggaraan Landreform
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
131
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1961
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 April 1961
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 April 1961
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 7 hlm
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2020 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 509 Tahun 1961 tentang Perubahan Keppres Nomor 131 Tahun 1961 Mengenai Panitia Landreform

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan