apbd - pertanggungjawaban
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Solok TA 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, Kepala Daerah menyampaikan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah TA berakhir
- UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 71 Tahun 2011, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Solok No. 3 Tahun 2017, Perda Kab. Solok No. 8 Tahun 2019
- 1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. LRA
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c. LO
d. LPE
e. Neraca
f. LAK
g.CALK
2. LK dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan bumd/perusahaan daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 Hlm
|