Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)di Kota Semarang yaitu tentang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Semarang yaitu untuk kegiatan keagamaan di rumah ibadah, penyelenggaraan tempat hiburan dan tempat wisata, Pedagang Kaki Lima (PKL), tempat usaha, kegiatan olah raga, larangan menyelenggarakan kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan keramaian dan kerumunan orang dan pelaksanaan kegiatan pernikahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat