Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan Pasal 2, Pasal 3, Lampiran I dan Ia Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 37 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat